⚖️ Panduan Pendaftaran Kasus Mediasi

Universitas Ibn Khaldun Bogor

Jl. KH. Sholeh Iskandar Km. 2 Bogor Proses 1-3 Hari Kerja Terjamin & Terpercaya
1

Registrasi Akun

Daftar akun baru di sistem mediasi online dengan data yang valid.

  • Isi form registrasi dengan lengkap
  • Masukkan Kode OTP yang ditampilkan untuk verifikasi
  • Email Anda akan aktif setelah verifikasi
  • Login menggunakan email dan password yang sudah dibuat
OTP ditampilkan langsung di halaman verifikasi
2

Siapkan Dokumen

Persiapkan dokumen-dokumen berikut:

Dokumen Wajib:
  • Surat Permohonan Mediasi (Download template di bawah)
  • Kronologi Permasalahan (narasi lengkap kasus)
  • Bukti Transfer biaya pendaftaran mediasi
  • KTP/Identitas para pihak (Penggugat & Tergugat)
  • Dokumen Pendukung (kontrak, surat perjanjian, foto, dll)

Format file: PDF, JPG, PNG (Max 5MB per file)

3

Isi Form Perkara

Lengkapi formulir pendaftaran perkara:

  • Login ke sistem → Menu "Daftar Perkara"
  • Pilih Jenis Perkara (Perdata, Pidana, Bisnis, dll)
  • Isi data Penggugat (Nama, NIK, Alamat, No. HP)
  • Isi data Tergugat (Nama, NIK, Alamat, No. HP)
  • Tulis Pokok Permasalahan secara ringkas
  • Upload File Lampiran (Surat Permohonan, Kronologi, dll)
Pastikan semua data terisi dengan benar
4

Submit & Tunggu Verifikasi

Kirim pendaftaran dan tunggu proses verifikasi:

  • Klik "Kirim Permohonan" setelah semua data lengkap
  • Sistem akan memberikan Nomor Perkara otomatis
  • Admin akan melakukan verifikasi dokumen (1-3 hari kerja)
  • Anda akan mendapat notifikasi email jika perkara disetujui
  • Pantau status di menu "Dashboard" atau "Tracking Perkara"
Waktu verifikasi: 1-3 hari kerja
5

Penunjukan Mediator

Admin akan menunjuk mediator bersertifikat:

  • Mediator dipilih sesuai keahlian dan jenis perkara
  • Anda akan menerima data mediator (nama, foto, riwayat)
  • Mediator akan menghubungi para pihak untuk jadwal pertemuan
  • Jadwal mediasi akan ditampilkan di Dashboard Anda
Mediator bersertifikat & berpengalaman
6

Proses Mediasi

Mengikuti sesi mediasi (offline/online):

  • Mediasi Offline: Datang sesuai jadwal di lokasi yang ditentukan
  • Mediasi Online (E-Mediasi):
    • Setujui permohonan e-mediasi di sistem
    • Upload foto KTP & selfie dengan KTP untuk verifikasi identitas
    • Tunggu admin verifikasi
    • Join meeting via link yang diberikan (Zoom/Google Meet/Teams)
  • Mediator akan memfasilitasi diskusi untuk mencapai kesepakatan
  • Jika ada kaukus (pertemuan terpisah), mediator akan mengaturnya
Sesuai PERMA No. 3 Tahun 2022
7

Hasil Mediasi

Kesepakatan dan dokumentasi:

  • Jika BERHASIL:
    • Kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara
    • Para pihak menandatangani Kesepakatan Tertulis
    • Dokumen akan disampaikan ke SIPP (Sistem Informasi Pengadilan)
    • Anda dapat download sertifikat mediasi
  • Jika TIDAK BERHASIL:
    • Mediator mencatat alasan tidak tercapai kesepakatan
    • Para pihak dapat melanjutkan ke jalur hukum formal
    • Berita acara tetap dibuat sebagai bukti upaya mediasi
Tingkat keberhasilan: 75%+

📄 Download Template Dokumen

Gunakan template resmi untuk mempermudah proses pendaftaran Anda

Template Surat Permohonan Mediasi (.DOCX) Panduan Lengkap Mediasi (.PDF)

Isi template sesuai kasus Anda, lalu upload saat mendaftar perkara

📚 Dokumen Peraturan Mediasi

Download peraturan dan pedoman mediasi resmi

Kembali ke Beranda